Putusan MK Tegaskan Tak Ada Bukti Gibran Miliki Ijazah SMA Sederajat

By Admin


Sidang MK Ijazah Gibran

nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) secara terbuka mengungkapkan temuan krusial terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang hari Selasa (6/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti valid berupa ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri atas nama pejabat tersebut.

Fakta ini didapatkan setelah pengadilan menelaah seluruh dokumen yang diserahkan sebagai syarat penyetaraan pendidikan oleh kementerian. “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah, Mahkamah tidak dapat membatalkan posisinya,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan tersebut.

Penyelidikan lebih dalam di persidangan justru mengungkap bahwa dokumen akademik yang dilampirkan selama ini sekadar surat keterangan partisipasi kelas. Menurut keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, berkas tersebut diyakini bukanlah tanda bukti kelulusan yang sah secara formal.

Dokumen yang menjadi dasar penerbitan penyetaraan itu dipastikan hanya berstatus sebagai rekam jejak kehadiran dalam sebuah perkuliahan. “Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani saat menguraikan temuannya.

Meski ketiadaan bukti ijazah setara SLTA itu terungkap di pengadilan, MK menegaskan pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini. Keputusan tersebut terpaksa diambil lantaran para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, serta tahapan pemilu telah resmi berakhir sejak pelantikan Oktober 2024 lalu. (*)